Kamis, 29 Oktober 2015

{ Fiqh Sholat }-Hal-hal terkait Imam dan Makmum


  Bagian kedua ( 2 )
------------------
Bolehkah Mengadakan Sholat Berjamaah Berikutnya Ketika Terlambat, di Masjid yang Baru Selesai Sholat Berjamaah? 
**************
Jawabannya:

Boleh. Selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga menggampangkan untuk terlambat dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan dan kebencian di antara kaum muslimin. Secara asal hukumnya boleh. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى

Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah sholat bersama para Sahabatnya. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang (mau) bershodaqoh untuk satu orang ini sehingga sholat bersamanya? Maka berdirilah satu orang laki-laki kemudian sholat (berjamaah bersama orang yang terlambat, pent)(H.R Ahmad) 

عَنْ أَبِى عُثْمَانَ قَالَ : جَاءَنَا أَنَسٌ وَقَدْ صَلَّيْنَا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ

Dari Abu Utsman beliau berkata: Anas mendatangi kami (di masjid) saat kami telah sholat. Maka beliau (menyuruh) adzan, iqomat, dan sholat bersama para Sahabatnya (riwayat al-Baihaqy, dan disebutkan secara ta’liq oleh al-Bukhari dalam Shahihnya)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ ، أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا فَجَمَّعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالأَسْوَدِ

Dari Salamah bin Kuhail bahwasanya Ibnu Mas’ud masuk ke masjid yang telah ditegakkan sholat (berjamaah), maka beliau kemudian berjamaah dengan Alqomah, Masruq, dan al-Aswad (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih). 

Bagi seorang yang terlambat mendatangi sholat berjamaah, ia bisa memilih melakukan salah satu dari tindakan:
1. Pindah mencari masjid lain untuk sholat berjamaah (seperti yang dilakukan Sahabat al-Aswad), atau
2. Mengadakan sholat berjamaah lagi (seperti yang dilakukan oleh Sahabat Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud)
3. Sholat sendiri-sendiri
4. Pulang ke rumah sholat berjamaah dengan yang ada di rumah. Hal ini juga pernah dilakukan Nabi 

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِى الْمَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ اَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

dari Abu Bakrah bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah hendak sholat, ternyata beliau dapati manusia telah selesai sholat. Maka kemudian beliau kembali ke rumahnya, mengumpulkan keluarganya dan sholat bersama mereka (H.R atThobarony, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Haitsamy) 

Disyariatkannya Mengganti Imam Saat Batal di Tengah Sholat 
Jika Imam tidak bisa melanjutkan sholat karena sebab tertentu seperti batal wudhu’nya, lupa belum berwudhu’, atau sebab lainnya, maka ia bisa memilih makmum untuk menggantikan dirinya dan meneruskan sholat. Sebagaimana Umar bin al-Khotthob ketika ditikam pada sholat Subuh, beliau memegang tangan Abdurrahman bin Auf untuk menggantikan beliau sebagai Imam (H.R al-Bukhari). Demikian juga Ali bin Abi Tholib pernah terkena mimisan di hidungnya, kemudian beliau memilih salah satu makmum untuk menjadi Imam menggantikannya (riwayat Said bin Manshur). 
Yang dipilih untuk menggantikan Imam sebaiknya adalah seseorang yang ikut sholat berjamaah sejak awal. 
Namun, jika yang dipilih menggantikan Imam adalah masbuq, maka masbuq melanjutkan Imam. Saat semestinya salam, masbuq yang menjadi Imam itu memberikan isyarat dan makmum boleh memilih, apakah memisahkan diri (salam duluan), atau duduk menunggu Imam masbuq ini menyelesaikan sholatnya (al-Minhaj karya anNawawy (1/64)).  
Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Imam masbuq yang hendak sampai pada bagian salam untuk makmum, bisa memilih salah satu makmum menggantikan dirinya sebagai Imam, agar Imam dan makmum salam bersama-sama, sedangkan dirinya melanjutkan sholat sendirian. 
Jika Imam tidak memilih seseorang untuk menggantikan, maka makmum bisa saja melakukan salah satu hal:
1. Memilih (dengan memberi isyarat) agar salah satu makmum menjadi Imam, atau
2. Melanjutkan sholat sebagai sholat sendiri-sendiri
(disarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (1/498)). 
(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat)
----------------

Ustadz Abu Utsman Kharisman
----------------
WA al-I'tishom
________________


Copyright:  2015  httpa://salafykolaka.net

0 comments: