Kamis, 29 Oktober 2015

{ Fiqh Sholat }-Hal-hal terkait Imam dan Makmum


Bagian ketiga ( 3 )
--------------
Setelah Selesai Sholat Berjamaah, Imam Baru Sadar Bahwa Ia Masih Berhadats.
***************
Jika setelah selesai sholat berjamaah Imam baru sadar bahwa ia ternyata berhadats, maka sholat makmum sah (tidak harus mengulang) sedangkan sholat Imam batal (harus mengulang) (penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (2/55)). 

Sebagaimana hal tersebut pernah terjadi pada para Sahabat seperti Umar bin al-Khotthob, Utsman, Ali dan Ibnu Umarradhiyallahu anhum ajmain. Mereka pernah sholat menjadi Imam, kemudian selesai sholat sadar masih berhadats, maka mereka mengulangi sholat dan tidak menyuruh makmum 
untuk mengulangi sholat (disebutkan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/265)).

عَنْ إبْرَاهِيمَ ؛ أَنَّ عُمَرَ صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ فَأَعَادَ ، وَأَمَرَهُمْ أَنْ لاَ يُعِيدُوا

Dari Ibrahim bahwasanya Umar sholat bersama manusia dalam keadaan junub, kemudian ia mengulangi sholat dan tidak memerintahkan mereka (makmum) untuk mengulangi sholat (H.R Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf) 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ؛ أَنَّهُ صَلَّى بِهِمَ الْغَدَاةَ ، ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّهُ صَلَّى بِغَيْرِ وُضُوءٍ فَأَعَادَ ، وَلَمْ يُعِيدُوا

Dari Ibnu Umar bahwasanya ia sholat bersama mereka (para makmum) sholat Subuh kemudian beliau baru ingat bahwa beliau sholat tanpa berwudhu’, maka beliau mengulangi sedangkan mereka (para makmum) tidak mengulangi (H.R Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرو بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الْمُصْطَلِق : أَنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بِالنَّاسِ ، وَهُوَ جُنُبٌ ، فَأَعَادَ وَلَمْ يُعِيْدُوا

Dari Muhammad bin Amr bin al-Harits bin al-Mustholiq bahwasanya Utsman sholat bersama manusia dalam keadaan junub kemudian beliau mengulang sholat dan mereka (para makmum) tidak mengulang sholat (riwayat al-Baihaqy dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar)

عَنْ عَلِيٍّ ، قَالَ : إذا صَلَّى الْجُنُبُ بِالْقَوْمِ فَأَتَمَّ بِهِمَ الصَّلاَة ، آمُرُه أَنْ يَغْتَسِلَ وَيُعِيدَ ، وَلَمْ آمُرْهُمْ أَنْ يُعِيدُوا

Dari Ali beliau berkata: Jika seorang junub sholat bersama suatu kaum menjadi Imam bagi mereka, maka aku perintahkan ia untuk mandi dan mengulang sholatnya dan aku tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulang (sholatnya)(riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf) 
Namun jika seorang makmum mengetahui dengan yakin bahwa Imamnya telah berhadats saat sebelum sholat selesai, tapi ia tetap sholat bersamanya, maka sholatnya juga tidak sah. 
Sholat Imam Terpengaruh dengan Keadaan Makmum 

عَنْ أَبِي رَوْحٍ مِنْ ذِي الْكَلَاعِ عَنْ رَجُلٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَرَأَ بِالرُّومِ فَتَرَدَّدَ فِي آيَةٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّهُ يَلْبِسُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ أَنَّ أَقْوَامًا مِنْكُمْ يُصَلُّونَ مَعَنَا لَا يُحْسِنُونَ الْوُضُوءَ فَمَنْ شَهِدَ الصَّلَاةَ مَعَنَا فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ

Dari Abu Rouh dari Dzil Kalaa’ dari seorang laki-laki (Sahabat Nabi) bahwasanya ia sholat Subuh bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam, beliau membaca surat arRuum kemudian beliau mengulang-ulang satu ayat (karena ada yang terlupa, pent). Ketika selesai sholat beliau bersabda: Sesungguhnya tersamarkan padaku (bacaan) al-Quran. Sesungguhnya kaum di antara kalian ada yang sholat bersama kami tidak menyempurnakan wudhu. Barangsiapa yang sholat bersama kami 
hendaknya memperbaiki wudhu’nya (H.R Ahmad, dihasankan Ibnu Katsir dan al-Albany )   
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “Hadits ini sanadnya hasan dan matannya hasan. Di dalamnya terdapat rahasia yang menakjubkan dan berita yang aneh, bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam terpengaruh dengan tidak sempurnanya wudhu’ pada orang yang bermakmum pada beliau. Ini menunjukkan bahwa sholat makmum berkaitan dengan sholat Imam (Tafsir Ibn Katsir di akhir surat arRuum) 
Faidah lain yang bisa diambil dari hadits:
1. Disunnahkannya sholat berjamaah bersama orang-orang shalih yang perhatian dengan sunnah dan memperbaiki wudhu’ mereka.
2. Menyempurnakan wudhu menyebabkan dimudahkannya seseorang untuk menunaikan ibadah dan menyempurnakannya
(disarikan dari Tafsir Ibn Katsir surat atTaubah ayat 108). 
Dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat)
----------------
Ustadz Abu Utsman Kharisman
WA al-I'tishom
________________
Copyright:  2015 http://salafykolaka.net

0 comments: