Tampilkan postingan dengan label 'Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Ulama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2015

{MANHAJ}- APAKAH SESEORANG ITU HUKUM ASALNYA DIA ADALAH SEORANG SUNNY.


Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah

Pertanyaan:

Apakah seseorang itu hukum asalnya dia adalah seorang sunny ?
Jawaban: Bagaimana mungkin dikatakan bahwa hukum asal seseorang adalah di atas As-Sunnah, padahal di sekitar kita adalah Rafidhah, ada Bathiniyah, ada orang-orang komunis, ada para penyembah kuburan, dan semua jenis. Jadi bagaimana bisa dikatakan bahwa hukum asal seseorang adalah di atas As-Sunnah?!
Ini adalah perkataan yang bathil

Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah membantah orang yang menyatakan bahwa hukum asal seorang muslim adalah adil. 

Beliau mengatakan:
“Ini adalah perkataan yang bathil.Hal ini karena Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman tentang sifat asal manusia adalah sangat zhalim dan sangat bodoh.

Allah Ta’ala berfirman:

                      إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوْماً جَهُوْلاً.

Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung, namun mereka tidak mau memikulnya dan takut tidak mampu menjaganya, lalu amanah itu dipikul oleh manusia, sesungguhnya dia sangat zhalim dan bodoh.”

(QS. Al-Ahzab: 72)



Jadi hukum asal pada mereka adalah kezhaliman dan kebodohan. Sedangkan semata-mata masuknya mereka ke dalam Islam tidak bisa memberikan mereka sifat adil.” Kurang lebih demikian ucapan beliau.
(Lihat: Majmu’ul Fataawa, XV/357 –pent)

Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa hukum asal seseorang adalah di atas As-Sunnah di negeri-negeri yang padanya manusia bercampur aduk dan mayoritas manusia tidak di atas As-Sunnah. Engkau tidak mengetahui mereka pernah belajar di madrasah salafiyah sehingga kita bisa berbaik sangka kepada mereka. Adapun dalam keadaan di sekitar kita manusia bercampur aduk, maka apa mungkin engkau akan mengambil ilmu dan bisa membedakan orang yang ini dan meninggalkan yang itu?! Kebenaran apa yang akan engkau ambil?!

Oleh karena itulah dahulu mereka (para Salaf –pent) mengatakan:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِيْنٌ، فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ.

Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka telitilah dari siapa kalian mengambil agama kalian.
..Perkataan Muhammad bin Sirin yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim –pent)

Adapun jika engkau mengatakan bahwa hukum asal manusia adalah di atas As-Sunnah, maka ambillah ilmu dari siapa saja! Ibnu Sirin juga mengatakan:

إنَّ النَّاسَ كَانُوْا لا يَسْأَلُوْنَ عَنِ الإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوْا: سَمُّوْا لَنَا رِجَالَكُمْ. فَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ قُبِلَ حَدِيْثُهُ وَإْنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدْعَةِ رُدَّ حَدِيْثُهُ.

Sesungguhnya manusia dahulu tidak menanyakan tentang sanad, namun tatkala muncul fitnah –dan fitnah ketika itu tidak seperti fitnah yang terjadi pada masa kita sekarang ini, jadi fitnahnya lebih ringan– maka mereka mengatakan: ‘Sebutkan para perawi kalian!’ Jika dia termasuk Ahlus Sunnah maka diterima haditsnya, namun jika dia termasuk ahli bid’ah maka ditolak haditsnya..”
(Lihat: Al-Kifayah Fii ‘ilmir Riwaayah, hal. 122 –pent)

Maka kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kami dan kalian serta memperbanyak jumlah Ahlus Sunnah.
Hanya saja ucapan-ucapan semacam ini bisa dimanfaatkan oleh para pengusung hawa nafsu, sehingga tidak sepantasnya untuk diucapkan.



Sumber Alih bahasa

Kategori : Manhaj, Aqidah, 'Ulama

{AKHLAK}- Kedudukan asy Syaikh Al ‘Allamah Rabi’ bin Hadi al Madkhali hafizhahullah di sisi Asy Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Asy Syaikh al ‘Allamah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya tentang karya-karya tulis asy Syaikh Rabi’ menjawab:

الظاهر أن هذا السؤال لا حاجة إليه، وكما سئل الإمام أحمد عن إسحاق بن راهويه -رحمهم الله جميعاً- فقال: مثلي يسأل عن إسحاق ! بل إسحاق يسأل عني .....

“Nampaknya pertanyaan ini tidak penting, dan ini sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada al Imam Ahmad tentang Ishaq bin Rahawaih rahimahumullahu jami’an, maka beliau menjawab, ‘Orang seperti aku ditanya tentang Ishaq! Justru Ishaqlah yang semestinya ditanya tentang aku’

(Sumber: Kaset Ithaful Kiram, dinukil dari kitab Ats-Tsana’ al-Badi’ Minal Ulama’ ‘ala asy Syaikh Rabi’, karya asy Syaikh Khalid bin Dhahwi azh Zhafiri hlm. 16)

Penyebutan kisah al Imam Ahmad oleh asy Syaikh al ‘Allamah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah di atas mengisyaratkan betapa mulianya sosok asy Syaikh Rabi' di sisi beliau. Seakan-akan beliau mengatakan, “Orang seperti aku ditanya tentang Rabi’! Justru Rabi’lah yang semestinya ditanya tentang aku.”

Tidakkah pihak-pihak yang menebar keraguan/mementahkan/menolak fatwa asy Syaikh Rabi' (ketika berseberangan dengan hawa nafsunya) mau becermin kepada sikap asy Syaikh al ‘Allamah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah di atas?!
Wallahul Musta’an

Faidah Dari Ustadzuna Ruwaifi bin Sulaimi hafizhahullah

Kategori : Akhlak.'Ulama, 'Aqidah. Manhaj

Kamis, 28 Mei 2015

{FATWA}- ASY-SYAIKH RABI’ Hafidzahulloh "MENERIMA JARH ORANG YANG LEBIH MENGETAHUI KEADAAN SESEORANG DIBANDINGKAN BELIAU"


Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah berkata:

“Jadi pada hari ini terkadang datang seseorang yang mengaku sebagai penuntut ilmu dan menampakkan agama dan ibadah serta akhlak yang baik, dan dia duduk di majelismu dan tinggal di sisimu sekian lama sehingga engkau menilainya berdasarkan apa yang nampak.

Demi Allah, saya telah mentazkiyah beberapa orang pada tahun ini. Demi Allah, mereka bermulazamah di majelisku maa syaa’ Allah dan dia menampakkan banyak ibadah dan demikian demikian.
Kemudian nampak kepadaku jarh terhadap mereka. Jika ada seseorang mengerjakan shalat bersamaku, menunaikan zakat, berdzikir dan bersafar bersamaku dan seterusnya, maka saya bersaksi berdasarkan apa yang saya lihat, dan saya tidak mentazkiyah seorang pun di sisi Allah. Tetapi jika datang orang lain yang dia mengenal orang tersebut lebih banyak dibandingkan diriku, dan tersingkaplah kesalahan-kesalahannya serta perkara-perkara yang menodai keadilannya, karena dia menjarh orang tersebut dengan ilmu dan hujjah serta menunjukkan bukti-bukti dan menjelaskan jarhnya secara rinci, maka jarhnya didahulukan atas ta’dil saya dan saya tunduk menerima. Karena dia menunjukkan bukti-bukti dalam menjarh orang tersebut, karena faktanya kebenaran itu bersamanya”
------------------------------------------

Alih Bahasa: Abu Almass
Senin, 2 Ramadhan 1435 H

{FATWA}-SHALAT DI ATAS PESAWAT dan JARAK SAFAR




Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah .

Tanya:..........?
"Bagaimana cara shalat di atas pesawat? Berapa jarak safar yang dengannya dibolehkan mengqashar shalat dan meninggalkan puasa?"

Jawab:
“Safar itu dimulai dari keluarnya seseorang dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya.

Tentang shalat di atas pesawat, orang yang biasa naik pesawat di zaman sekarang ini akan menyaksikan bahwa pesawat memiliki kelebihan dari sisi kenyamanan di mana penumpangnya tidak merasa sedang terbang di antara langit dan bumi.

Beda halnya dengan kapal laut, di mana terkadang memberikan goncangan kepada penumpangnya, lebih besar daripada goncangan pesawat.

Karena itu orang yang mengendarai pesawat, bila memang pesawatnya besar, luas dan lapang, ia akan mendapati tempat kosong yang DI SITU IA BISA BERDIRI DAN DUDUK SAAT MENGERJAKAN SHALAT.

Inilah YANG WAJIB berdasarkan kaidah yang telah lewat penyebutannya:

اتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

TERMASUK KEWAJIBAN yang harus diperhatikan oleh orang yang ingin shalat di atas pesawat adalah MEMERHATIKAN PADA AWAL SHALATNYA DI MANA ARAH KIBLAT, bila memang memungkinkan untuk mengetahuinya, kemudian ia shalat menghadap kiblat tersebut. Setelah itu tidak menjadi masalah pesawatnya menghadap ke mana saja, mengarah ke kiri atau kanan. Ia tetap melanjutkan shalatnya sesuai dengan arah awal ia menghadap (walaupun ternyata tidak lagi menghadap kiblat karena arah pesawat telah berubah, pent.)

Yang penting, ada dua perkara yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat, penumpang kapal, atau penunggang hewan.

1.PERTAMA: Bila mampu untuk BERDIRI DAN DUDUK DALAM SHALAT, hendaklah IA MELAKUKANNYA. Bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya seperti orang yang mengendarai mobil, hendaknya ia turun dan shalat sebagaimana biasanya.

2. KEDUA: Ia MEMULAI shalatnya di atas kendaraan yang ditumpanginya dengan MENGHADAP KIBLAT, setelah itu tidak menjadi masalah bila mobil, pesawat, atau kapal yang ditumpanginya, ataupun hewan (yang ditungganginya) itu bergerak sehingga arah kiblat berpindah. Kecuali bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, maka ia shalat seperti biasanya.

🔁 Tentang safar, TIDAK ADA BATASAN JARAK TERTENTU DENGAN UKURAN KILOMETER ATAU MARAHIL. Karena ketika Allah Azza wa Jalla menyebutkan safar dalam Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menyebutkan safar secara mutlak, tanpa menetapkan batasannya. Bisa kita lihat hal ini dalam firman-Nya:

“Apabila kalian melakukan perjalanan di muka bumi (safar) maka tidak ada dosa atas kalian untuk kalian mengqashar shalat.” (An-Nisa`: 101)

Lafadz: merupakan ungkapan dari safar, di mana Allah menyebutkannya secara mutlak (tanpa pembatasan ini dan itu…, pent.)

Demikian pula dalam firman-Nya:

“Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam keadaan safar, maka (ia boleh meninggalkan puasa) dengan menggantinya pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian yang benar dari pendapat yang ada di kalangan ulama tentang pembatasan jarak safar adalah tidak ada batasannya. Setiap itu disebut safar, menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i, berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar. Karena terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, “Terkadang seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i.

(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani,  hal. 227)

Sumber :
http://asysyariah.com/shalat-di-atas-pesawat-dan-jarak-safar/

Majmu'ah Manhajul Anbiya

Tag : Kategori FATWA

Rabu, 27 Mei 2015

{FATWA}-HUKUM MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
Pertanyaan :
Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib ? ?
Jawaban :
Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan.
Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.
Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.
Alihbahasa : Syabab Forum Salafy
————————————–
السؤال :
هل نزع النعل إذا دخلت المقبرة عند الدفن؛ هل هو مستحب أم واجب؟
الجواب:
الظاهر هذا يختلف باختلاف الأحوال، إذا كان يطأ على القبور نزعه لحرمة القبور، أما إذا كان لا يطأ على القبور – في السِّكة المُعَدَّة- أرجو أنه لا بأس بذلك، لاختلاف الروايات.
Tag : Kategori Fatawa

Rabu, 17 September 2014

{MANHAJ}- Al Jarh waTa'dil belum berkhir sampai hari kiamat


:قال الشيخ ربيع المدخلي رحمه الله 

منهاج الجرح والتعديل لم ينته إل يوم القيامة ، ما دامت توجد -

البدع -

وتوجد الشعارات الضالة، -

ولها دعاة وأئمة ضلال -

لم ينته إلى يوم القيامة وإنه لمن الجهاد بل أفضل من -

الضرب بالسيوف -

( أسئلة أبي رواحة ص ٢٧)

Berkata Asy Syaikh Rabi' Al Madkhali hafizhahullah:

-"Manhaj Al Jarh wat ta'dil belum berakhir sampai hari kiamat, selama masih di dapati

-bid'ah-bid'ah,

-syi'ar-syi'ar kesesatan

-dan padanya ada da'i-da'i dan imam-imam sesat,

-belum berakhir sampai hari kiamat, dan sesungguhnya (manhaj al jarh wa ta'dil) benar-benar bagian dari jihad bahkan jihad yang paling utama dari pada

-jihad dengan tebasan pedang."

As-ilah Abi Rawahah hal 27


F.I.S Forum Ikhwah Salafy
منتدى الإخوان السلفيين

Copyright: http://salafykolaka.net