Tampilkan postingan dengan label Ustadz Qomar Su'aidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Qomar Su'aidi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

{ Audio }-Dauroh Ambon"Islam Nusantara Agama Atau Budaya dan Penjelasan Kesesatan Muhammad Al-Imam



ISLAM NUSANTARA AGAMA ATAU BUDAYA DAN PENJELASAN KESESATAN MUHAMMAD AL IMAM

1-PEMATERI: Ustadz Luqman ba’abduh hafidzahulloh
PENGASUH: Ponpes as-Salafy Jember Jawa Timur
DOWNLOAD AUDIO

2-PEMATERI: Ustadz Qomar Suaidi Za.Lc hafidzahulloh
PENGASUH : PONPES Daarul  Atsar Temanggung
DOWNLOAD AUDIO

DAUROH AMBON TGL 16-17 SHAFAR 1437H-28-29 NOVEMBER 2015 M

Sumber : http://www.suaratauhidambon.com/
Copyrigth 1437H-2015M http://salafykolaka.net


Sabtu, 31 Oktober 2015

{ AUDIO }- Dauroh Cileungsi, Bogor "Mewaspadai Makar JIL, JIN dan Syi'ah"



Rangkaian Dauroh Ma'had Riyadhul jannah  Cileungsi, Bogor

Rabu, 01 Muharram 1437H ~ 14.10.2015M 

Bersama :
Al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah

Tema :
Mewaspadai Makar JIL, JIN dan Syi'ah

>>> Link Download<<<

01. [Sesi 1] - Download Audio di sini

02. [Sesi 2] - Download Audio di sini

03. [Sesi TJ] - Download Audio di sini

[Taushiyah Ummahat]

[Taushiyah Ba'da Isya']
Bersemangatlah untuk perkara yang bermanfaat

[Taushiyah bersama Al-Ustadz Abu Yahya Mu'adz hafizhahullah]
Bersemangat Mencari dan Mengamalkan Ilmu
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: WA Salafy Cileungsi
______________________________________

Copyrigth: 1437H-2015M http://salafykolaka.net

Senin, 06 Juli 2015

{FIQHI}- APA HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG..?

Oleh Al-Ustadz Qomar Suaidy, Lc. -hafidzahullah

P E R T A N Y A A N :
Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
J A W A B A N:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

-PENDAPAT PERTAMA 
Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud.
Alasannya, syari'at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhaanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya.
Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?
❗’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

-PENDAPAT KEDUA:
Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
________________
Pendapat pertama itulah yang KUAT. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai WAKIL dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, BUKAN uang.
                                        
Sumber:
Di Nukil dari http://forumsalafy.net/?p=4791
)* Judul dari kami
__________________

Copyright 2015 : http://salafykolaka.net