Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2015

{FIQHI}- APA HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG..?

Oleh Al-Ustadz Qomar Suaidy, Lc. -hafidzahullah

P E R T A N Y A A N :
Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
J A W A B A N:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

-PENDAPAT PERTAMA 
Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud.
Alasannya, syari'at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhaanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya.
Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?
❗’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

-PENDAPAT KEDUA:
Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
________________
Pendapat pertama itulah yang KUAT. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai WAKIL dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, BUKAN uang.
                                        
Sumber:
Di Nukil dari http://forumsalafy.net/?p=4791
)* Judul dari kami
__________________

Copyright 2015 : http://salafykolaka.net

Minggu, 05 Juli 2015

{MANHAJ}- Sikap Lembut Dan Keras Dalam Dakwah Oleh Asy-Syaikh Robi' bin Hadi Al-Madkhali Hafidzahulloh


Tanya
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah pernah ditanya : “Kapan kita menggunakan kelembutan dan kapan pula sikap keras dalam berdakwah menuju jalan Allah atau berinteraksi dengan manusia ?”
Maka beliau menjawab : “Hukum asal dalam berdakwah adalah kelembutan dan kebijakan. Inilah hukum asalnya. Apabila (semoga Allah memberkahi anda) menjumpai orang yang menentang, tidak menerima kebenaran padahal telah tegak hujjah padanya dan meninggalkan (kebenaran atau hujjah tadi), maka ketika itu digunakan (tahapan) bantahan. Apabila anda seorang penguasa, sedangkan orang yang menentang tadi adalah dai penyeru kesesatan, maka anda hukum orang tersebut dengan pedang. Kadangkala bisa sampai pada tingkat membunuh orang tersebut jika dirinya terus menerus menebar kerusakan. Di sana ada sejumlah ulama dari beragam mazhab berpandangan bahwa orang seperti ini lebih besar kerusakannya dibanding para preman jalanan. Orang seperti ini (awalnya) dinasehati lalu disampaikan kepadanya hujjah. Namun jika dirinya menolak, maka ketika itu hakim syar’i menempuh tahapan menghukum. Kadangkala dengan dipenjara, diasingkan atau dibunuh. Para ulama pun telah menghukum al-Jahm bin Shafwan, Bisyr al-Marisi, al-Ja’d bin Dirham atau selain mereka dengan bunuh. Ini adalah hukuman para ulama terhadap orang yang menentang dan terus menerus menebarkan kebid’ahan. Apabila Allah memberi manfaat kebenaran kepada orang ini dan akhirnya kembali ke jalan yang benar, maka inilah yang diharapkan.Ya”. (Lihat www.rabee.net)
❓ Beliau juga pernah ditanya : “Apakah ditempuh sikap keras dalam membantah kebatilan ataukah sikap lembut ?”
Maka beliau menjawab : “Ini sesuai keadaannya. Apabila seseorang memiliki kehormatan diri, kemuliaan dan sikap lembut itu dapat bermanfaat baginya, maka anda gunakan tahapan kelembutan dan sikap bijak. Ini adalah hukum asal dalam dakwah, baik terhadap seorang muslim atau kafir. Namun apabila orang tersebut sombong dan menentang, tidak bermanfaat baginya lagi sikap lembut dan justru bermanfaat baginya sikap keras, maka anda tempuh sikap keras. Pada setiap keadaan itu ada ucapan yang sesuai tempatnya. Allah Ta’ala berfirman tentang para pezina (artinya) : “Dan janganlah rasa belas kasihan kepada dua orang pezina tersebut mencegah  kalian dari (menjalankan) agama Allah, apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir”. (An Nur : 2).
Maksudnya : Hukum cambuk.Ajaklah dan kumpulkan manusia untuk menyaksikan para pezina tersebut, cambuklah dan janganlah rasa belas kasihan jenis apapun mencegah anda. Ini adalah salah satu kekuatan dalam agama. Orang kafir yang menentang dan memerangi (Islam) itu dihunuskan pedang atau dituliskan pena (bantahan) terhadapnya sesuai apa yang mudah bagi anda. Islam itu padanya ada sikap keras dan ada pula sikap lembut. Allah berfirman (artinya) : “Muhammad adalah utusan Allah. Orang-orang yang bersamanya itu memiliki sikap keras terhadap orang-orang kafir dan sikap kasih sayang diantara mereka (kaum mukminin)…” (Al Fath : 29)
Sikap penyayang terhadap kaum mukminin yang jujur dan murni keimanannya, bukan ahlul bid’ah. Adapun ahlul bid’ah, maka mereka mendapat satu bagian dari sikap keras terhadap orang kafir, karena mereka telah mengambil satu sisi kekufuran atau kejahiliahan dari orang-orang kafir.
Yang wajib ketika mereka menentang adalah kita benar-benar menghukum mereka di atas kebenaran dengan setiap cara yang kita mampu lakukan, jika kita memiliki kekuasaan. (Sekarang ini) kita memiliki pena yang memungkinkan untuk mematahkan mereka. Pena itu dapat menggoncang mereka lebih dahsyat daripada pedang”. (Fatawa Fil ‘Aqidah Wal Manhaj – pertemuan kedua oleh asy-Syaikh Rabi’)

Copyright 2015 : http://salafykolaka.net