WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
Ada 4 hari untuk penyembelihan hewan kurban:
▪Diawali setelah sholat 'iedul adha, dan 3 hari setelahnya (yaitu tanggal 11,12 dan 13 - hari tasyrik).
▪Dan waktu terakhir penyembelihan hewan kurban, tatkala matahari tenggelam tanggal 13 Dzulhijjah.
(Adapun waktu penyembelihan hewan kurban, boleh diwaktu SIANG ataupun MALAM).
[Fatawa Ibnu Utsaimin 25/167]
DIHARAMKAN BAGI YANG HENDAK BERKUBAN (pada 10 hari pertama Dzulhijjah)
-Memotong rambut
-Memotong kuku
-Menghilangkan (memotong) kulit
Adapun bagi keluarga Mudhohiy (Orang yg hendak berkurban -pent),
Maka boleh melakukan hal-hal di atas.
[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (11/397)]
Boleh bagi ORANG YANG DIBERI AMANAH untuk menyembelihkan hewan kurban dari orang yang berkurban :
√ Memotong rambutnya
√ Memotong kukunya
√ Menghilangkan (memotong) kulitnya
[Fatawa Ibnu Utsaimin (25/100)]
KEYAKINAN YANG KELIRU:
Sebagian manusia mengira, bahwa seorang yang hendak berkurban kemudian dia memotong sedikit dari rambutnya, atau memotong kukunya, atau menghilangkan sebagian kulitnya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
(?_?)
Maka hewan kurbannya tidak diterima.
Maka ini keyakinan yang tidak benar.
[Fatawa Ibnu Utsaimin 25/161].
SYARAT HEWAN YANG BOLEH UNTUK BERKURBAN
▫Unta umur 5 tahun
▫Sapi umur 2 tahun
▫Kambing 1 tahun
▫Kambing kibas (domba) umur 6 bulan
[Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
CACAT PADA HEWAN YANG TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK BERKURBAN
Matanya rusak (buta sebelah)
Hewan dalam keadaan sakit yg parah
Hewannya pincang kakinya
Hewannya sangat kurus,yg tidak ada sumsumnya
Dan cacat-catat yang semisal dari yang di atas, atau bahkan lebih parah.
Maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hewan kurban.
[Fatawa Ibnu Utsaimin 13/25].
DIHARAMKAN UNTUK MENJUAL SESUATUPUN DARI HEWAN KURBAN
Baik itu berupa dagingnya, gajih (lemaknya), atau otak, kulit dan yang selainnya.
Dikarenakan itu semua merupakan harta yang dikeluarkan (dari orang yang berkurban, pent) Lillaahi Ta'ala.
Maka tidak boleh dikembalikan dalam perkara ini, seperti halnya shodaqoh.
Dan tidak pula diperkenankan bagi orang yang menyembelih untuk diberi darinya sebagai UPAHNYA atau sebagiannya.
[Fatawa Ibnu Utsaimin 1/25]
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa (Ma'had Al Manshuroh - Purbalingga)
WA Forum Berbagi Faidah
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WhatsApp Salafy Lintas Pulau
السلفين مرورالجزيرة
0 comments:
Posting Komentar