Selasa, 22 September 2015

{FIQHI}- Pengaturan Shaf Sholat Berjamaah

BAGIAN KE TIGA
__________________
✅Bolehkah Shaf Wanita Sejajar Laki-Laki dan Terpisah Tabir?
Pada sebagian surau atau masjid, shaf wanita berada di sebelah shaf laki-laki namun terpisah tabir/ dinding. Hal yang demikian InsyaAllah sholatnya tetap sah namun menyelisihi kesempurnaan.
Nabi memerintahkan agar para wanita shafnya di belakang shaf laki-laki sebagaimana hadits-hadits di atas. Demikian juga Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menyatakan:
أَخِّرُوْهُنَّ حَيْثُ أخَّرَهُنَّ اللهُ
Akhirkanlah mereka (para wanita) sebagaimana Allah mengakhirkan mereka (riwayat Abdurrozzaq, atThobarony) 
✅Larangan Membuat Shaf Terpisah Tiang
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَدُفِعْنَا إِلَى السَّوَارِي فَتَقَدَّمْنَا وَتَأَخَّرْنَا فَقَالَ أَنَسٌ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdul Hamid bin Mahmud beliau berkata: Saya sholat bersama Anas bin Malik pada hari Jumat hingga kami terpaksa berada di antara tiang-tiang. Maka kami ada yang maju dan ada yang mundur (dari tiang). Anas berkata: Kami menghindari ini (shaf terpisah tiang) di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
Dari Muawiyah bin Qurroh dari ayahnya beliau berkata: kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan menghindarinya dengan sangat (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany). 
Para Ulama menjelaskan bahwa larangan membuat shaf di antara tiang itu adalah karena menyebabkan terputusnya shaf. Namun jika tidak sampai membuat terputus, misalkan semua orang dalam shaf itu berada di antara tiang, maka yang demikian tidak mengapa. Al-Imam Malik menjelaskan bolehnya shaf di antara tiang jika masjid penuh. 
✅Keutamaan Berjalan Menutup Shaf
خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِب فِي الصَّلاَةِ وَمَا مِنْ خَطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا
Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak bahunya dalam sholat (berjamaah) dan tidaklah ada suatu langkah yang lebih besar pahalanya dibandingkan langkah seseorang menuju celah dalam shaf kemudian ia tutup (H.R al-Bazzar, atThobarony, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany) 
(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat', )
______
Ustadz Abu Utsman Kharisman
_______________
WA al-I'tishom
Copyright : 2015 http://salafykolaka.net

0 comments: