Kamis, 17 September 2015

{FIQHI}- Pengaturan Shaf Sholat Berjamaah




BAGIAN KEDUA
----------

Posisi Shaf Sholat Berjamaah dgn Satu Makmum Laki-laki dan Satu Makmum Wanita 
Jika dalam sholat berjamaah tersebut terdapat satu makmum laki-laki dan satu makmum wanita, maka makmum laki-laki berdiri sejajar di sebelah kanan Imam, sedangkan makmum wanita di belakang mereka. 

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةً مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ

Dari Anas –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengimami beliau dan 
seorang wanita di antara mereka. Kemudian beliau menjadikan Anas di sebelah kanan beliau dan 0
seorang wanita di belakang itu (H.R Abu Dawud, Ahmad, dishahihkan al-Albany) 

Perintah Merapatkan dan Meluruskan Shaf Serta Menyempurnakan Shaf Terdepan Sebelum Shaf Berikutnya
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
Sungguh-sungguh kalian luruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menceraiberaikan wajah (hati) kalian (H.R al-Bukhari dan Muslim dari anNu’man bin Basyiir)

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
Rapatkan shaf-shaf kalian dan dekatkan antar shaf dan luruskan antar leher. Demi Allah yang jiwaku berada di TanganNya sungguh aku melihat syaithan masuk di celah-celah shaf bagaikan anak kambing kecil (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَ
Tegakkan shaf-shaf, dan luruskan antar bahu dan tutuplah celah, lunakkan tangan saudara kalian dan janganlah meninggalkan celah-celah bagi syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya (dengan pahala) dan barangsiapa yang memutus shaf maka Allah akan memutusnya (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Albany) 
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menjelaskan makna ‘lunakkan tangan saudara kalian’ artinya: mudahlah untuk mengikuti ajakan saudaramu dalam satu shaf jika dirasa kamu kurang mundur atau kurang maju atau kurang merapat pada sisi tertentu. Sedangkan Abu Dawud menjelaskan maknanya adalah jika ada seseorang yang akan masuk shaf di antara dua orang maka saudaranya yang berada di sisi kanan maupun kirinya hendaknya menyesuaikan dan memudahkan posisi bahunya agar saudaranya bisa masuk (disarikan dari transkrip ceramah syarh Sunan Abi Dawud liAbdil Muhsin al-Abbad (4/227-228)).

أَتِمُّوا الصَّفَّ الْأَوَّلَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ وَإِنْ كَانَ نَقْصٌ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
Sempurnakan shaf pertama kemudian yang setelahnya. Jika ada kekurangan (jumlah jamaah yang memenuhi shaf, pent) hendaknya di shaf paling akhir (H.R Abu Dawud dan anNasaai, dishahihkan Ibn Khuzaimah dan al-Albany) 
✅Dari Mana Shaf Makmum Bermula?
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa makmum bermula dari belakang Imam. Tidak dimulai dari kanan. Bagian kanan shaf lebih baik dari bagian kirinya. Tidak mengapa posisi sebelah kanan lebih banyak dari sebelah kiri Imam, namun setiap shaf harus disempurnakan dulu, baru kemudian shaf di belakangnya (Majmu’ Fataawa Bin Baaz (12/205)). 
✅Posisi Imam terhadap Makmum
Untuk posisi Imam laki-laki berada di depan shaf para makmum, sedangkan pada sholat berjamaah perempuan yang diimami oleh seorang perempuan, maka posisi Imam berada di shaf makmum terdepan pada bagian tengah. Hal ini sesuai dengan hadits:

عَنْ رَيْطَةَ الْحَنَفِيَّةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ
Dari Roythoh al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami mereka (para wanita) pada sholat wajib dan beliau (Aisyah) berdiri di tengah-tengah mereka (H.R Abdurrozzaq, adDaraquthny, al-Baihaqy, dishahikan sanadnya oleh anNawawy dalam al-Majmu’)

عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطًا
Dari Juhairoh dari Ummu Salamah bahwasanya beliau mengimami mereka (para wanita) dan berdiri di tengah-tengah mereka (H.R Abdurrozzaq, adDaraquthny, al-Baihaqy) 
(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat',)
================
Ustadz Abu Utsman Kharisman)
___________
WA al-I'tishom

Copyright : 2015 http://salafykolaka.net

0 comments: