Minggu, 19 Juli 2015

{FIQHI}- TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI


Ditulis Oleh:
Al Ustadz Abu Muawiyah Askari حفظه الله
Shalat ied sebelum khutbah
Wajib hukumnya mendahulukan shalat ied, lalu diikuti dengan khutbah ied. Hal ini Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata: Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan shalat Dua hari raya sebelum khutbah."
(muttafaq Alaihi)
Tanpa Shalat sunnah sebelum dan sesudah
Tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat ied, dan tidak pula setelahnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah shalat ied dikerjakan di tanah lapang atau di masjid. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengerjakan shalat ied dua rakaat, Beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya." (muttafaq alaihi)
Namun jika pulang ke rumah, diperbolehkan shalat dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengerjakan shalat apapun sebelum shalat ied, dan bila Beliau kembali ke rumahnya, maka Beliau mengerjakan shalat dua raka'at."
(HR.Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Shalat ied tanpa azan dan iqamat
Shalat ied dikerjakan tanpa azan,tanpa iqamat, tanpa ucapan "ash-shalaatu jami'ah", dan tanpa panggilan apapun. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan dua shalat ied tanpa azan dan iqamat. (muttafaq Alaihi)
Berkata Jabir bin Samurah : Aku mengerjakan shalat ied bersama Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bukan sekali dan bukan pula dua kali, tanpa azan dan iqamat." (HR.Muslim)
Berkata Jabir bin Abdullah: tidak ada azan, tidak ada iqamat, tidak ada panggilan apapun, dan tidak ada sesuatu apapun." (HR.Muslim)
7 takbir rakaat pertama, 5 takbir rakaat kedua
Disyariatkan dalam pelaksaan shalat ied melakukan 7 kali takbir pada rakaat pertama, dan takbiratul ihram termasuk dalam hitungan tujuh , dan 5 kali takbir pada rakaat kedua, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu Anha bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bertakbir pada shalat idul fitri dan idul adha, pada rakaat pertama tujuh kali, dan pada rakaat kedua lima kali."
(HR.Abu Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari Aisyah Radhiallahu Anha.Hadits ini sahih dengan beberapa jalur riwayat yang menguatkannya. Disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa: 3/639)
Demikian pula riwayat dari Atha' dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau bertakbir pada shalat hari raya, pada rakaat pertama tujuh kali takbir dengan takbir pembuka (takbiratul ihram,pen), dan pada rakaat kedua enam kali takbir dengan takbir rakaat (yang dimaksud adalah takbir bangkit dari sujud), seluruhnya dilakukan sebelum bacaan."
(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Bin Abi Syaibah dengan sanad yang sahih)
Dan disyariatkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali takbir tersebut, menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama, berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- tatkala Beliau menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- , Beliau berkata: "....dan Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir yang Beliau ucapkan sebelum ruku' hingga selesai shalatnya."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu-)
Tidak ada dzikir tertentu yang diucapkan disela-sela takbir tambahan tersebut. Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah: " Tidak diketahui dari Beliau ( Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ) ada zikir khusus diantara takbir- takbir tersebut, namun disebutkan dari Ibnu Mas'ud -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ."
(Zadul Ma'ad,Ibnul Qayyim: 1/443, lihat pula Irwaul ghalil,Al-Albani: 3/114-115)
-----------------------------------------------------------------------------

Copyright 2015 : http://salafykolaka.net

0 comments: